Kamis, 20 Mei 2010

Akuntansi kliring

AKUNTANSI KLIRING


Kliring adalah pertukaran warkat atau Dana Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

SISTEM KLIRING
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
a. Sistem manual,yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan Warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b. Sistem Semi Otomasi, yaitu Sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan Warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c. Sistem Otomasi, yaitu Sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara otomasi.d. Sistem elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut Kliring Elektronik adalah penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disebut DKE disertai dengan penyampaian Warkat Peserta kepada Penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

PESERTA KLIRING
Peserta Kliring adalah bank atau Bank Indonesia yang terdaftar pada penyelenggara untuk mengikuti kliring. Peserta Kliring dikelompokkan menjadi1.Peserta LangsungPeserta langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Peserta langsung dapat terdiri kantor pusat, kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya. Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat :
A. Kantor Bank yang dapat menjadi Peserta Langsung adalah :
1. Kantor cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2. Kantor cabang pembantu dari Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
3. Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah Kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya.
B. Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia.
C. Lokasi kantor bank memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal Kliring Lokal yang ditetapkan.
2. Peserta tidak langsung
Peserta tidak langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama. Peserta tidak langsung bias terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu. Untuk menjadi peserta tidak langsung harus memenuhi persyaratan:
A.Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah :
1) kantor cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2) Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
3) Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
B. Kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf a menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung di wilayah kliring yang sama.

WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING WARKAT
Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
1. CekCek adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
2. Bilyet Giro Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI).
3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) Wesel Bank Untuk Transfer, adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring local.

5. Nota DebetNota Debet, adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.

6. Nota KreditNota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian.
JENIS BIAYA KLIRING
Penyelenggaraan kliring baik secara manual, semi otomasi, otomasi maupun secara elektronik pada prinsipnya memerlukan biaya kliring. Biaya kliring ini menjadi beban peserta kliring yang melakukan kliring pada saat itu. Secara umum biaya kliring terdiri dari biaya administrasi, biaya proses warkat kliring. Biaya-biaya ini akan dikreditkan oleh Bank Indonesia dari rekening giro BI yang dimiliki oleh peserta kliring.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar